Perum Percetakan Negara RI

BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

Pengumuman Badan Hukum Dalam Berita Negara/Tambahan Berita Negara

Menampilkan 28.611-28.620 dari 38.727 item.
No
NotarisBadan HukumNo SkNo BnNo TbnTahun Terbit
28611
EDY PRAYITNA, SHKOPERASI KOPERASI DESA MERAH PUTIH MANGUNSARI KECAMATAN KEDUNGWARU KABUPATEN TULUNGAGUNGAHU-0014350.AH.01.29.TAHUN.2025560007252025
28612
EDY PRAYITNA, SHKOPERASI KOPERASI DESA MERAH PUTIH MAJAN KECAMATAN KEDUNGWARU KABUPATEN TULUNGAGUNGAHU-0013392.AH.01.29.TAHUN.2025560007212025
28613
EDY PRAYITNA, SHKOPERASI KOPERASI DESA MERAH PUTIH WINONG KECAMATAN KEDUNGWARU KABUPATEN TULUNGAGUNGAHU-0011481.AH.01.29.TAHUN.2025560007192025
28614
EDY PRAYITNA, SHKOPERASI KOPERASI DESA MERAH PUTIH KEDUNGWARU KECAMATAN KEDUNGWARU KABUPATEN TULUNGAGUNGAHU-0014649.AH.01.29.TAHUN.2025560007272025
28615
EDY PRAYITNA, SHKOPERASI KOPERASI DESA MERAH PUTIH TAWANGSARI KECAMATAN KEDUNGWARU KABUPATEN TULUNGAGUNGAHU-0014280.AH.01.29.TAHUN.2025560007242025
28616
EDY PRAYITNA, SHKOPERASI KOPERASI DESA MERAH PUTIH NGUJANG KECAMATAN KEDUNGWARU KABUPATEN TULUNGAGUNGAHU-0014010.AH.01.29.TAHUN.2025560007222025
28617
EDY PRAYITNA, SHKOPERASI KOPERASI DESA MERAH PUTIH KETANON KECAMATAN KEDUNGWARU KABUPATEN TULUNGAGUNGAHU-0013343.AH.01.29.TAHUN.2025560007202025
28618
EDY PRAYITNA, SHKOPERASI KOPERASI DESA MERAH PUTIH GENDINGAN KECAMATAN KEDUNGWARU KABUPATEN TULUNGAGUNGAHU-0014107.AH.01.29.TAHUN.2025560007232025
28619
EDY PRAYITNA, SHKOPERASI KOPERASI DESA MERAH PUTIH PLANDAAN KECAMATAN KEDUNGWARU KABUPATEN TULUNGAGUNGAHU-0014548.AH.01.29.TAHUN.2025560007262025
28620
Edwin Wangtaputra PangerapanPT KIRANA TIRTA HUSADAAHU-015219.AH.01.01.TAHUN.2025160052082025

Frequently Asked Questions

Per tanggal 24 Juli 2019 pendaftaran Berita Negara sudah melalui online di (beritanegara.co.id)

CARA PENDAFTARAN BN PENDIRIAN & PERUBAHAN

 

  1. Buka website beritanegara.co.id
  2. Klik menu Pengajuan BN TBN lalu Login
  3. Apabila belum mempunyai akun silahkan lakukan pendaftaran Akun
  4. Pilih menu Pengajuan lanjut pilih Pengajuan Baru
  5. Lakukan seluruh tahapan input data Badan Hukum serta lampirkan SK dalam format file PDF serta Akta dalam format file word
  6. Klik menu Kirim Formulir
  7. Lakukan pembayaran atas invoice/perintah bayar yang dikeluarkan oleh aplikasi
  8. Sertipikat penomoran dapat didownload ketika pembayaran telah dilakukan
  9. Hasil cetakan akan dikirimkan pada alamat yang tertera saat pengajuan

TATA CARA PENGAJUAN CETAK ULANG

  1. Lakukan pembayaran pada rekeninig BNI Cabang Jatinegara pada Norek 000.8920.247 a/n PERUM PERCETAKAN NEGARA RI sebagai berikut :
  • Badan Hukum Non Yayasan RP. 580.000
  • Badan Hukum Yayasan Rp. 330.000
  1. Lakukan pengajuan permohonan Cetak Ulang via email bntbnjkt@gmail.com dengan melampirkan :
  • Surat Permohonan pengajuan cetak ulang dengan mencantumkan alamat kirim hasil cetakan
  • Lampirkan file SK (format PDF) dan Akta (format word)
  • Lampirkan bukti setor pembayaran Cetak Ulang

 

  1. Lakukan pengajuan permohonan perbaikan via email bntbnjkt@gmail.com dengan melampirkan :
  • Surat Permohonan pengajuan perbaikan dengan mencantumkan kesalahan cetak pada halaman dan baris yang tercetak pada buku TBN.
  • Lampirkan file SK (format PDF) dan Akta (format word)

      2. Pihak CS akan melakukan verifikasi terkait data pengajuan terhadap database serta akan melakukan konfirmasi terhadap pemohon.

  1. Buka website beritanegara.co.id
  2. Klik menu Pengajuan BN TBN lalu Login
  3. Apabila belum mempunyai akun silahkan lakukan pendaftaran Akun
  4. Pilih menu Pengajuan BN Liquidator lanjut pilih Pengajuan Baru
  5. Lakukan seluruh tahapan input data serta lampirkan Narasi iklan koran format file PDF serta dalam format file word
  6. Klik menu Kirim Formulir
  7. Lakukan pembayaran atas invoice/perintah bayar yang dikeluarkan oleh aplikasi
  8. Sertipikat penomoran dapat didownload ketika pembayaran telah dilakukan
  9. Hasil cetakan akan dikirimkan pada alamat yang tertera saat pengajuan

 

Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2012
Tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara RI
Pasal 3


(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah menugaskan Perusahaan untuk:
a. mencetak dan menyebarluaskan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengundangan;
b. mencetak dan menyebarluaskan Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola administrasi penomoran Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman; dan
 d. mencetak Naskah Pidato Kenegaraan.
 

Pihak Terkait

Hukum & HAM RI

Ikatan Notaris Indonesia

Bank Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan

Mahkamah Konstitusi

Keuangan RI

Perdagangan RI

Kejaksaan Agung RI

Komisi Pemberantasan Korupsi

Lembaga Penjamin Simpanan

Perindustrian RI

Komisi Penyiaran Indonesia