No | Notaris | Badan Hukum | No Sk | No Bn | No Tbn | Tahun Terbit | |
---|---|---|---|---|---|---|---|
15636 | YELFI SYUKRIA , S.H., M.Kn | CV FHB LAWTAMA INDONESIA | AHU-0002916-AH.01.14.TAHUN.2024 | 4 | 000054 | 2024 | |
15637 | APSARI SRI EKOWATI, S.H.,M.H | PERKUMPULAN KENCANA LOKA SEKTOR DUABELAS SATU | AHU-0011696.AH.01.07.TAHUN.2023 | 4 | 000033 | 2024 | |
15638 | SISKA FEBIANA, SH. MKn. | KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH BAITUL MAAL WATTAMWIL PERMATA JAWA TIMUR | AHU-0000074.AH.01.38.TAHUN.2021 | 4 | 000017 | 2024 | |
15639 | Silvana Monika, SH, MKn | KOPERASI KONSUMEN SYARIAH IKHWAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PAYAKUMBUH DAN KABUPATEN LIMA PULUH KOTA | AHU-0000087.AH.01.38.TAHUN.2024 | 4 | 000016 | 2024 | |
15640 | RASNY RESANYA ARIFUDDIN,SH,MKn | KOPERASI PEMASARAN MACCINI BAJI TURATEA | AHU-0000085.AH.01.29.TAHUN.2024 | 4 | 000015 | 2024 |
Per tanggal 24 Juli 2019 pendaftaran Berita Negara sudah melalui online di (beritanegara.co.id)
CARA PENDAFTARAN BN PENDIRIAN & PERUBAHAN
TATA CARA PENGAJUAN CETAK ULANG
2. Pihak CS akan melakukan verifikasi terkait data pengajuan terhadap database serta akan melakukan konfirmasi terhadap pemohon.
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah menugaskan Perusahaan untuk:<br>
a. mencetak dan menyebarluaskan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengundangan;
b. mencetak dan menyebarluaskan Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola administrasi penomoran Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman; dan
d. mencetak Naskah Pidato Kenegaraan.
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah menugaskan Perusahaan untuk:
a. mencetak dan menyebarluaskan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengundangan;
b. mencetak dan menyebarluaskan Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola administrasi penomoran Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman; dan
d. mencetak Naskah Pidato Kenegaraan.
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah menugaskan Perusahaan untuk:
a. mencetak dan menyebarluaskan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengundangan;
b. mencetak dan menyebarluaskan Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola administrasi penomoran Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman; dan
d. mencetak Naskah Pidato Kenegaraan.
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah menugaskan Perusahaan untuk:
a. mencetak dan menyebarluaskan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengundangan;
b. mencetak dan menyebarluaskan Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola administrasi penomoran Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman; dan
d. mencetak Naskah Pidato Kenegaraan.