Perum Percetakan Negara RI

BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

Pengumuman Badan Hukum Dalam Berita Negara/Tambahan Berita Negara

Menampilkan 34.431-34.440 dari 39.064 item.
No
NotarisBadan HukumNo SkNo BnNo TbnTahun Terbit
34431
HERRY HARTANTO SEPUTRO, SHPT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT WIRA ARDANA SEJAHTERAAHU-0049097.AH.01.02.TAHUN.2024810286982025
34432
HERRY HARTANTO SEPUTRO, SHPT RENEWABLE ENERGY FUNDAHU-0065211.AH.01.01.TAHUN.2024810286992025
34433
HERRY HARTANTO SEPUTRO, SHPT SHANKARA ABIRAMA PROPERTIAHU-0071131.AH.01.02.TAHUN.2024810287002025
34434
HERRY HARTANTO SEPUTRO, SHPT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT JADIMANUNGGAL ABADIAHU-0072200.AH.01.02.TAHUN.2024810287012025
34435
HERRY HARTANTO SEPUTRO, SHPT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT CENTRAL INTERNATIONALAHU-0072952.AH.01.02.TAHUN.2024810287022025
34436
HERRY HARTANTO SEPUTRO, SHPT MAJOR MINOR KREASI NUSANTARAAHU-0073043.AH.01.02.TAHUN.2024810287032025
34437
HERRY HARTANTO SEPUTRO, SHPT SOLAR ENERGI ASIAAHU-0082154.AH.01.02.TAHUN.2024810287042025
34438
SUHARTONO HAKIM DJAJADIPUTRA JASINPT SEDHYO NIRA RASAAHU-0064431.AH.01.02.TAUN.2025810287052025
34439
SUHARTONO HAKIM DJAJADIPUTRA JASINPT BRILIAN MUDA MAKMURAHU-0064564.AH.01.02.TAHUN.2025810287072025
34440
Ivan Hermawan, S.H., M.Kn.PT TNT KONSTRUKSI INDONESIAAHU-0086500.AH.01.01.TAHUN.2025810287082025

Frequently Asked Questions

Per tanggal 24 Juli 2019 pendaftaran Berita Negara sudah melalui online di (beritanegara.co.id)

CARA PENDAFTARAN BN PENDIRIAN & PERUBAHAN

 

  1. Buka website beritanegara.co.id
  2. Klik menu Pengajuan BN TBN lalu Login
  3. Apabila belum mempunyai akun silahkan lakukan pendaftaran Akun
  4. Pilih menu Pengajuan lanjut pilih Pengajuan Baru
  5. Lakukan seluruh tahapan input data Badan Hukum serta lampirkan SK dalam format file PDF serta Akta dalam format file word
  6. Klik menu Kirim Formulir
  7. Lakukan pembayaran atas invoice/perintah bayar yang dikeluarkan oleh aplikasi
  8. Sertipikat penomoran dapat didownload ketika pembayaran telah dilakukan
  9. Hasil cetakan akan dikirimkan pada alamat yang tertera saat pengajuan

TATA CARA PENGAJUAN CETAK ULANG

  1. Lakukan pembayaran pada rekeninig BNI Cabang Jatinegara pada Norek 000.8920.247 a/n PERUM PERCETAKAN NEGARA RI sebagai berikut :
  • Badan Hukum Non Yayasan RP. 580.000
  • Badan Hukum Yayasan Rp. 330.000
  1. Lakukan pengajuan permohonan Cetak Ulang via email bntbnjkt@gmail.com dengan melampirkan :
  • Surat Permohonan pengajuan cetak ulang dengan mencantumkan alamat kirim hasil cetakan
  • Lampirkan file SK (format PDF) dan Akta (format word)
  • Lampirkan bukti setor pembayaran Cetak Ulang

 

  1. Lakukan pengajuan permohonan perbaikan via email bntbnjkt@gmail.com dengan melampirkan :
  • Surat Permohonan pengajuan perbaikan dengan mencantumkan kesalahan cetak pada halaman dan baris yang tercetak pada buku TBN.
  • Lampirkan file SK (format PDF) dan Akta (format word)

      2. Pihak CS akan melakukan verifikasi terkait data pengajuan terhadap database serta akan melakukan konfirmasi terhadap pemohon.

  1. Buka website beritanegara.co.id
  2. Klik menu Pengajuan BN TBN lalu Login
  3. Apabila belum mempunyai akun silahkan lakukan pendaftaran Akun
  4. Pilih menu Pengajuan BN Liquidator lanjut pilih Pengajuan Baru
  5. Lakukan seluruh tahapan input data serta lampirkan Narasi iklan koran format file PDF serta dalam format file word
  6. Klik menu Kirim Formulir
  7. Lakukan pembayaran atas invoice/perintah bayar yang dikeluarkan oleh aplikasi
  8. Sertipikat penomoran dapat didownload ketika pembayaran telah dilakukan
  9. Hasil cetakan akan dikirimkan pada alamat yang tertera saat pengajuan

 

Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2012
Tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara RI
Pasal 3


(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah menugaskan Perusahaan untuk:
a. mencetak dan menyebarluaskan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengundangan;
b. mencetak dan menyebarluaskan Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola administrasi penomoran Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman; dan
 d. mencetak Naskah Pidato Kenegaraan.
 

Pihak Terkait

Hukum & HAM RI

Ikatan Notaris Indonesia

Bank Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan

Mahkamah Konstitusi

Keuangan RI

Perdagangan RI

Kejaksaan Agung RI

Komisi Pemberantasan Korupsi

Lembaga Penjamin Simpanan

Perindustrian RI

Komisi Penyiaran Indonesia