Sejarah Berita Negara


Berita Negara (Bahasa Inggris: official gazette) adalah koran atau media resmi yang diterbitkan Pemerintah Indonesia untuk mengumumkan peraturan perundang-undangan dan pengumuman resmi lainnya.

Berita yang lebih rinci dapat diterbitkan Tambahan Berita Negara (supplement to gazette). Penerbitan Berita Negara dan Tambahan Berita Negara merupakan penerbitan berita resmi pemerintah Republik Indonesia yang otentik dan isinya dapat dijadikan referensi bagi negara dan masyarakat dalam menjalankan kehidupan bernegara. Penerbitan Berita Negara merupakan mekanisme penyebaran informasi perundang undangan dan/atau sistem dalam memberikan informasi publik kepada masyarakat secara luas.

● Bataviasche Koloniale Courant (1810)
● Java Gov Gazette (1813)
● Javasche Courant (1815)
● Kanpo (1943)
● Berita Republik Indonesia (1946)
● Javase Courant (1948)
● Berita Negara RIS (1950)
● Berita Negara (sejak 1950 hingga sekarang)

Seperti halnya negara-negara lain maka penerbitan Berita Negara pelaksanaannya dilakukan oleh percetakan pemerintah atau di Indonesia oleh Perum Percetakan Negara RI di Jl.Percetakan Negara No.21 Jakarta Pusat 10560.

Organisasi dunia yang anggotanya adalah penanggung jawab "Official Gazette" adalah IGPPA (International Government Printing and Publishing Association). Negara-negara Eropa yang tergabung dalam Uni Eropa membentuk Forum European of Gazette yang bertujuan untuk menciptakan transparansi dan keandalan penerbitan Gazette negara-negara EU.

Berita Negara di Indonesia pertama kali diterbitkan tahun 1810 dan sudah dicetak oleh Perum Percetakan Negara (dahulu nama nya Lands Drukkerij). Ketentuan penerbitan Berita Negara di Indonesia pada era setelah kemerdekaan secara resmi baru dimulai ketika Indonesia baru saja lepas dari agresi penjajahan yang termuat dalam:

Berita Negara RIS No. 1, Selasa 31 Djanuari, Tahun 1950


PENGUMUMAN


Berhubung dengan penerbitan Berita-Negara Republik Indonesia Serikat, maka dalam semua berita-berita resmi sebagai misalnja pengumuman peraturan-peraturan djawatan-djawatan, akta-akta notaris, iklan-iklan resmi, akta-akta perseroan d.l.s., jang biasa dimuat dalam ” Javase Courant” dan sekarang hendak disiarkan dalam Berita Negara R.I.S., harus dipergunakan Bahasa Indonesia (pasal 4 dari Konstitusi). Bahwa masih ada dimuat berita-berita dalam bahasa lain dari pada Bahasa Indonesia, hal ini dianggap sebagai suatu tindakan peralihan karena berita-berita itu tidak dapat dimuat lagi dalam ” Javase Courant”. Djawatan-djawatan atau perusahaan-perusahaan jang hendak memuatkan berita-berita dalam Berita Negara R.I.S., harus berhubungan langsung dengan djawatan Pertjetakan Negara R.I.S. (dahulu Landsdrukkerij) di Djakarta.

Djakarta, tg. 30 Djanuari 1950 MENTERI KEHAKIMAN Untuk Beliau :

Sekretaris Djenderal


Mr. Besar.

Pada saat ini, Berita Negara diterbitkan dua kali dalam satu minggu yaitu pada setiap hari Selasa dan hari Jum’at. Isi Berita Negara antara lain memuat publikasi-publikasi/pemberitahuan dari beberapa instansi pemerintah antara lain dari Kementerian Hukum dan HAM (pengumuman akta pendirian dan perubahan perseroan terbatas, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas), Berita Nsegara Mahkamah Konstitusi (Putusan Mahkamah Konstitusi), Komisi Pemberantasan Korupsi / KPK (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara / LHKPN), Bank Indonesia (Laporan Neraca Mingguan dan Surat Edaran), Kementerian Koperasi dan UKM, Partai Politik, dan Iklan-Iklan Resmi lainya.

Sejauh ini, Berita Negara belum dapat berfungsi sebagai sarana Publikasi Resmi Pemerintah seperti halnya Gazette di negara-negara lain karena isi dan distribusinya masih sangat terbatas. Penerbitan Berita Negara yang ada tidak pernah mempunyai anggaran khusus dari pemerintah tetapi hanya diperoleh dari pemasang berita dan penyebarluasannya terbatas kepada pemesan berita saja.

Sejak diterbitkannya Berita Negara pada tahun 1810, pada dasarnya bentuk formatnya tetap sama yaitu sebagai sarana penyebarluasan peraturan perundang-undangan dari pemerintah agar masyarakat mengtahuinya. Hal ini dapat terlihat melalui index/isi yang dimuat dalam setiap nomor terbitan, yaitu memuat: - Lembaran-Lembaran Negara

● Halaman Pembetulan Lembaran Negara
● Tambahan Lembaran-Lembaran Negara
● Halaman Pembetulan Tambahan Lembaran Negara
● Putusan-Putusan Presiden RI
● Berbagai-bagai Pemberitahuan Departemen-Departemen:
● Iklan-Iklan Resmi
● Tambahan-Tambahan (Berita Negara)