Perum Percetakan Negara RI

BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

Pengajuan BNTBN Verifikasi File

Pengumuman Badan Hukum Dalam Berita Negara/Tambahan Berita Negara



Pengumuman Iklan Pengajuan Arsip
Menampilkan 14.606-14.610 dari 15.832 item.
No
NotarisBadan HukumNo SkNo BnNo TbnTahun Terbit
14606
TAJUDDIN,SH.,MKnPERKUMPULAN KELUARGA BESAR PAGUYUBAN AREMA BULUNGANAHU-0001913.AH.01.07.TAHUN.2024200001172024
14607
NANIK YUNIARTI,SH.M.KnPERKUMPULAN KELUARGA BESAR INSAN INKAAHU-0000196.AH.01.08.TAHUN.2024130000752024
14608
NANIK YUNIARTI,SH.M.KnPERKUMPULAN KELUARGA BESAR INSAN INKAAHU-0000270.AH.01.08.TAHUN.2024170000962024
14609
Melina Aryani. KPERKUMPULAN KELUARGA BERENCANA INDONESIA (PKBI)AHU-0000037.AH.01.08.TAHUN.202470000422024
14610
TUBAGUS HERDY FEBRIAWAN, S.H., M.Kn.PERKUMPULAN KELUARGA ATTAUFIQ TUNAS ALIFAHU-0001986.AH.01.07.TAHUN.2024220001232024

FAQ

Per tanggal 24 Juli 2019 pendaftaran Berita Negara sudah melalui online di (beritanegara.co.id)

CARA PENDAFTARAN BN PENDIRIAN & PERUBAHAN

 

  1. Buka website beritanegara.co.id
  2. Klik menu Pengajuan BN TBN lalu Login
  3. Apabila belum mempunyai akun silahkan lakukan pendaftaran Akun
  4. Pilih menu Pengajuan lanjut pilih Pengajuan Baru
  5. Lakukan seluruh tahapan input data Badan Hukum serta lampirkan SK dalam format file PDF serta Akta dalam format file word
  6. Klik menu Kirim Formulir
  7. Lakukan pembayaran atas invoice/perintah bayar yang dikeluarkan oleh aplikasi
  8. Sertipikat penomoran dapat didownload ketika pembayaran telah dilakukan
  9. Hasil cetakan akan dikirimkan pada alamat yang tertera saat pengajuan
  1. Buka website beritanegara.co.id
  2. Klik menu Pengajuan BN TBN lalu Login
  3. Apabila belum mempunyai akun silahkan lakukan pendaftaran Akun
  4. Pilih menu Pengajuan BN Liquidator lanjut pilih Pengajuan Baru
  5. Lakukan seluruh tahapan input data serta lampirkan Narasi iklan koran format file PDF serta dalam format file word
  6. Klik menu Kirim Formulir
  7. Lakukan pembayaran atas invoice/perintah bayar yang dikeluarkan oleh aplikasi
  8. Sertipikat penomoran dapat didownload ketika pembayaran telah dilakukan
  9. Hasil cetakan akan dikirimkan pada alamat yang tertera saat pengajuan

 

TATA CARA PENGAJUAN CETAK ULANG

  1. Lakukan pembayaran pada rekeninig BNI Cabang Jatinegara pada Norek000.8920.247a/nPERUM PERCETAKAN NEGARA RI sebagai berikut :
  • Badan Hukum Non Yayasan RP. 580.000
  • Badan Hukum Yayasan Rp. 330.000
  1. Lakukan pengajuan permohonan Cetak Ulang via email bntbnjkt@gmail.com dengan melampirkan :
  • Surat Permohonan pengajuan cetak ulang dengan mencantumkan alamat kirim hasil cetakan
  • Lampirkan file SK (format PDF) dan Akta (format word)
  • Lampirkan bukti setor pembayaran Cetak Ulang

 

  1. Lakukan pengajuan permohonan perbaikanvia email bntbnjkt@gmail.com dengan melampirkan :
  • Surat Permohonan pengajuan perbaikan dengan mencantumkan kesalahan cetak pada halaman dan baris yang tercetak pada buku TBN.
  • Lampirkan file SK (format PDF) dan Akta (format word)

      2. Pihak CS akan melakukan verifikasi terkait data pengajuan terhadap database serta akan melakukan konfirmasi terhadap pemohon.

Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2012
Tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara RI
Pasal 3


(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah menugaskan Perusahaan untuk:<br>
a. mencetak dan menyebarluaskan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengundangan;
b. mencetak dan menyebarluaskan Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. mengelola administrasi penomoran Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman; dan
 d. mencetak Naskah Pidato Kenegaraan.
 

Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2012
Tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara RI
Pasal 3

(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah menugaskan Perusahaan untuk:
a. mencetak dan menyebarluaskan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengundangan;
b. mencetak dan menyebarluaskan Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola administrasi penomoran Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman; dan
d. mencetak Naskah Pidato Kenegaraan.

Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2012
Tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara RI
Pasal 3

(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah menugaskan Perusahaan untuk:
a. mencetak dan menyebarluaskan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengundangan;
b. mencetak dan menyebarluaskan Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola administrasi penomoran Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman; dan
d. mencetak Naskah Pidato Kenegaraan.

Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2012
Tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara RI
Pasal 3

(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah menugaskan Perusahaan untuk:
a. mencetak dan menyebarluaskan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengundangan;
b. mencetak dan menyebarluaskan Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola administrasi penomoran Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman; dan
d. mencetak Naskah Pidato Kenegaraan.

Pihak Terkait

Hukum & HAM RI

Ikatan Notaris Indonesia

Bank Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan

Mahkamah Konstitusi

Keuangan RI

Perdagangan RI

Kejaksaan Agung RI

Komisi Pemberantasan Korupsi

Lembaga Penjamin Simpanan

Perindustrian RI

Komisi Penyiaran Indonesia