Perum Percetakan Negara RI

BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

Pengumuman Badan Hukum Dalam Berita Negara/Tambahan Berita Negara

Menampilkan 5.081-5.090 dari 26.958 item.
No
NotarisBadan HukumNo SkNo BnNo TbnTahun Terbit
5081
MADE LINGGARASIH, SHPT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BANK PURWA ARTHA PERSERODAAHU-AH.01.03-0193184560160252026
5082
Novita Ratna DevianiPT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BANK WISMAN PERKASAAHU-0063533.AH.01.02.TAHUN.2026610181322026
5083
MEYARO AZNIPT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BINTANAHU-0001234.AH.01.01.TAHUN.202630007652026
5084
ELA MARIA FRANSISCA, SHPT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BINTANG DANA PERSADAAHU-0085745.AH.01.02.TAHUN.2026710227622026
5085
Holifa_sajadPT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BKK LASEM PERSERODAAHU-AH.01.09-0371645550157442026
5086
RALEAST FERNANDY, SH., M.KnPT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BONTANGAHU-AH.01.09-0302648710228892026
5087
NINOEK POERNOMO, SHPT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BUANA ARTHA LESTARI DISINGKAT PT BPR BATARIAHU-0072202.AH.01.02.TAHUN.2026650204212026
5088
CAROLINA ANGGRAINI SHPT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT CENTRADANA KAPUASAHU-0057641.AH.01.02.TAHUN.2026610182372026
5089
Christina Agustini, S.H., M.Kn.PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT CENTRAL ARTHAAHU-0039560.AH.01.02.TAHUN.2026600176682026
5090
Christina Agustini, S.H., M.Kn.PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT CENTRAL ARTHAAHU-AH.01.03-0029154150042352026

Frequently Asked Questions

Per tanggal 24 Juli 2019 pendaftaran Berita Negara sudah melalui online di (beritanegara.co.id)

CARA PENDAFTARAN BN PENDIRIAN & PERUBAHAN

 

  1. Buka website beritanegara.co.id
  2. Klik menu Pengajuan BN TBN lalu Login
  3. Apabila belum mempunyai akun silahkan lakukan pendaftaran Akun
  4. Pilih menu Pengajuan lanjut pilih Pengajuan Baru
  5. Lakukan seluruh tahapan input data Badan Hukum serta lampirkan SK dalam format file PDF serta Akta dalam format file word
  6. Klik menu Kirim Formulir
  7. Lakukan pembayaran atas invoice/perintah bayar yang dikeluarkan oleh aplikasi
  8. Sertipikat penomoran dapat didownload ketika pembayaran telah dilakukan
  9. Hasil cetakan akan dikirimkan pada alamat yang tertera saat pengajuan
  1. Lakukan pengajuan permohonan perbaikan via email bntbnjkt@gmail.com dengan melampirkan :
  • Surat Permohonan pengajuan perbaikan dengan mencantumkan kesalahan cetak pada halaman dan baris yang tercetak pada buku TBN.
  • Lampirkan file SK (format PDF) dan Akta (format word)

      2. Pihak CS akan melakukan verifikasi terkait data pengajuan terhadap database serta akan melakukan konfirmasi terhadap pemohon.

  1. Buka website beritanegara.co.id
  2. Klik menu Pengajuan BN TBN lalu Login
  3. Apabila belum mempunyai akun silahkan lakukan pendaftaran Akun
  4. Pilih menu Pengajuan BN Liquidator lanjut pilih Pengajuan Baru
  5. Lakukan seluruh tahapan input data serta lampirkan Narasi iklan koran format file PDF serta dalam format file word
  6. Klik menu Kirim Formulir
  7. Lakukan pembayaran atas invoice/perintah bayar yang dikeluarkan oleh aplikasi
  8. Sertipikat penomoran dapat didownload ketika pembayaran telah dilakukan
  9. Hasil cetakan akan dikirimkan pada alamat yang tertera saat pengajuan

 

TATA CARA PENGAJUAN CETAK ULANG

  1. Lakukan pembayaran pada rekeninig BNI Cabang Tebet pada Norek 8920289281 a/n PERUM PERCETAKAN NEGARA RI sebagai berikut :
  • Badan Hukum Non Yayasan RP. 580.000
  • Badan Hukum Yayasan Rp. 330.000
  1. Lakukan pengajuan permohonan Cetak Ulang via email bntbnjkt@gmail.com dengan melampirkan :
  • Surat Permohonan pengajuan cetak ulang dengan mencantumkan alamat kirim hasil cetakan
  • Lampirkan file SK (format PDF) dan Akta (format word)
  • Lampirkan bukti setor pembayaran Cetak Ulang

 

Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2012
Tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara RI
Pasal 3


(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah menugaskan Perusahaan untuk:
a. mencetak dan menyebarluaskan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengundangan;
b. mencetak dan menyebarluaskan Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola administrasi penomoran Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman; dan
 d. mencetak Naskah Pidato Kenegaraan.
 

Pihak Terkait

Hukum & HAM RI

Ikatan Notaris Indonesia

Bank Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan

Mahkamah Konstitusi

Keuangan RI

Perdagangan RI

Kejaksaan Agung RI

Komisi Pemberantasan Korupsi

Lembaga Penjamin Simpanan

Perindustrian RI

Komisi Penyiaran Indonesia