No | Notaris | Badan Hukum | No Sk | No Bn | No Tbn | Tahun Terbit | |
---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Devia Buniarto | DARMA BAKTI SAMUDRA | AHU-0002136.AH.01.04.Tahun 2023 | 12 | 000319 | 2023 | |
2 | Darmawan Tjoa S.H., S.E | SOLUSI DIGITAL CEPAT | AHU-0026299.AH.01.01.TAHUN 2021 | 12 | 004424 | 2023 | |
3 | Darmawan Tjoa S.H., S.E | TELECONSULT NUSANTARA | AHU-0938602.AH.01.02.TAHUN 2015 | 12 | 004423 | 2023 | |
4 | Darmawan Tjoa S.H., S.E | TELECONSULT NUSANTARA | AHU-0024747.AH.01.02.TAHUN 2018 | 12 | 004422 | 2023 | |
5 | Darmawan Tjoa S.H., S.E | SURYA OPTIMA LENTERA | AHU-0000559.AH.01.01.TAHUN 2023 | 12 | 004421 | 2023 |
Per tanggal 24 Juli 2019 pendaftaran Berita Negara sudah melalui online di (beritanegara.co.id)
CARA PENDAFTARAN BN PENDIRIAN & PERUBAHAN
TATA CARA PENGAJUAN CETAK ULANG
2. Pihak CS akan melakukan ferivikasi terkait data pengajuan terhadap database serta akan melakukan konfirmasi terhadap pemohon.
1. Jika dalam 1 Akta terdapat 2 atau 3 SK :
2. Maka yang diuploud hanya 2 SK :
3. Lakukan scan kedua SK untuk dijadikan dalam 1 file
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah menugaskan Perusahaan untuk:<br>
a. mencetak dan menyebarluaskan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengundangan;
b. mencetak dan menyebarluaskan Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola administrasi penomoran Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman; dan
d. mencetak Naskah Pidato Kenegaraan.
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah menugaskan Perusahaan untuk:
a. mencetak dan menyebarluaskan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengundangan;
b. mencetak dan menyebarluaskan Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola administrasi penomoran Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman; dan
d. mencetak Naskah Pidato Kenegaraan.
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah menugaskan Perusahaan untuk:
a. mencetak dan menyebarluaskan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengundangan;
b. mencetak dan menyebarluaskan Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola administrasi penomoran Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman; dan
d. mencetak Naskah Pidato Kenegaraan.
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah menugaskan Perusahaan untuk:
a. mencetak dan menyebarluaskan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengundangan;
b. mencetak dan menyebarluaskan Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola administrasi penomoran Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman; dan
d. mencetak Naskah Pidato Kenegaraan.